Kamis, 22 Oktober 2015

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG





Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tanggal 19 Juni 1963. Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu: Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 . Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri tanggal 28 November 1988.


Dasar dan Tujuan 

Universitas Muhammadiyah Malang menyusun dan mengembangkan program berdasarkan pada:

1. Pancasila dan UUD 1945
2. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

Adapun dalam kegiatan operasionalnya Universitas Muhammadiyah Malang berpedoman pada:

1. Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999,
2. Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2001,
3. Peraturan-peraturan lain yang terkait.

Tujuan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang adalah sebagai berikut.

1. Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, profesional, kreatif, inovatif, bertanggung jawab, dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat lebih madhani.
2. Meningkatkan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan IPTEKS.
3. Menghasilkan, mengamalkan, mengembangkan dan menyebar luaskan IPTEKS dalam skala regional, nasional dan internasional.
4. Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, efisien, dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan Universitas.
5. Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan kehidupan bermasyarakat.
6. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional untuk pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap Masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Malang memaksimalkan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, yang meliputi:

1. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
2. penyelenggaraan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama Islam dalam rangka mendapatkan kemurnian untuk diamalkan,
3. penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Muhammadiyah_Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar